"Saat mengetahui emasnya direbut, korban langsung tancap gas mengejar tersangka dengan cara membuntuti," ujar dia.
Ia menuturkan berdasarkan catatan kepolisian, tersangka pernah masuk penjara.
Tersangka dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Purwokerto pada tahun 2017 karena kasus mencuri sepeda motor Kawasaki Ninja Rr dengan hukuman delapan bulan penjara.
"Saat ini tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," katanya.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Penjambret di Kebumen Panik Ketika Dibuntuti Emak-emak Hingga Salah Jalan, Akhirnya Ditangkap Warga