Tersangka meminta nomor handphone korban, dan melanjutkan percakapan melakukan chatting.
Korban tak pernah merasa aneh, karena dalam benaknya, tersangka adalah teman kakaknya yang pastinya akan melindunginya jika terjadi apa-apa.
Ternyata, tersangka justru merusak Bunga.
Di hadapan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya melakukan tindakan asusila kepada korban.
Aksinya dilakukan di belakang rumah, saat rumah sepi.
Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan kurungan minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. (Humas Polres Kebumen)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Aksi Bejat RY ke Anak di Bawah Umur Ketahuan Setelah Isi Chat Dibaca Istrinya