Dari lokasi tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti 60 kg sabu, satu unit mobil CRV, dan telepon genggam.
Dari kejadian itu, tim kemudian mengembangkan kasus tersebut.
Beberapa hari setelahnya tepat pada Sabtu 3 Oktober, langsung merapat ke tempat kejadian perkara kedua di Jalan Lintas Medan-Aceh tepatnya di Desa Bagok, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur.
Di sana, ada empat tersangka yang dipastikan polisi terkait dengan penyelundupan itu.
Adapun keempat tersangka adalah SM (24), JU (18), dan SS (27).
Sedangkan satu tersangka atas nama LB (40), berhasil melarikan diri.
Tersangka atas nama SS kata Kapolda, sempat memberi perlawanan sehingga polisi mengambil tindakan tegas untuk melumpuhkannya
"Tim mengambil tindakan tegas karena yang bersangkutan memberi perlawanan. Sempat dibawa ke rumah sakit di Lhokseumawe dan pihak rumah sakit menyatakan SS telah meninggal dunia," kata Irjen Wahyu.
Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada dalam konferensi pers tersebut mengapresiasi kerja sama atau kolaborasi pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan Dit Narkoba Polda Aceh bersama Kanwil Bea Cukai.
"Ini kerja sama dan kolaborasi luar biasa. Sebagaimana kita ketahui bahwa kejahatan narkoba adalah extra ordinary crime. Kita akan terus melakukan untuk memberantas peredaran narkoba di Aceh untuk menyelamatkan generasi Aceh, kita berkomitmen," pungkas Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada. (*)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Polda Gagalkan Penyelundupan 60 Kg Sabu, Otak Pelaku Pengedaran Tewas Ditembak