Selanjutnya membawa rekannya dan melakukan penganiayaan seperti yang terekam CCTV.
"Jadi motivasi para pelaku melakukan tindakan penganiayaan ini adalah balas dendam," kata Hendra.
"Sebenarnya korban juga pelaku, pelaku penganiayaan awal. Kemudian dibalas dendam oleh yang lima ini. Setelah itu keluarga korban melakukan kegiatan pembakaran dan perusakan," kata Hendra.
Atas kejadian tersebut, kelima pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Dilatari Dendam, Polisi Bekul Lima Pelaku Penganiayaan di Kabupaten Bandung yang Videonya Viral