"Motornya saja dibakar, pelaku langsung diamankan petugas polisi," ujar dia.
Menurut keterangan pelaku melakukan aksinya bersama dua orang temannya yang sudah melarikan diri terlebih dulu.
"Informasi bersangkutan mereka ada bertiga. Dua kabur, satu diamankan," kata Aditya.
Sejumlah barang bukti diamankan pihak kepolisian yakni uang tunai Rp 346 ribu dan dua kotak amal yang kondisinya rusak.
Baca juga: Cemburu Saat Mabuk, Dua Remaja di Semarang Bakar Motor Temannya Mabuk
"Pengakuan tersangka uang tunai dari Indomaret, tapi masih kita selidiki," ujar dia.
Pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
"Pasalnya 363 tentang pencurian dengan pemberatan," jelas Aditya. (raka f pujangga)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Curi Kotak Amal Masjid di Undaan Kudus, Motor Pelaku Dibakar Massa