Namun, berkaitan kejadian penembakan di Solo yang terjadi kemarin siang, Polisi sudah menyita senjata api tersebut.
"Kita sita di gudang Polresta Solo, harus dilakukan kajian ulang pada izin tersangka LJ terkait kepemilikan senjata api," kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
"Tapi titik berat pemriksaan kita pada tindak pidana yang dilakukan," paparnya.
LJ dijerat dengan Pasal 338 Pasal 340 KUHP Jo 53 KUHP berkaitan percobaan pembunuhan.
(TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Terungkap, Motif Penembakan Pengusaha Tekstil Solo: Hubungan Bisnis