"Pelaku menyerahkan diri dan sempat bersembunyi di kebun karet di Desa Tanjung Telang," kata Siswandi, Senin (7/12/2020).
Siswandi menjelaskan, motif kedua tersangka nekat membunuh korban lantaran pelaku kerap kehilangan ayam.
Jumat menduga ayamnya yang hilang dicuri oleh korban.
"Tersangka itu mengaku sudah 10 kali hilang ayam, pelaku kemudian menduga korban mencuri," ungkapnya.
Siswandi mengatakan, atas perbuatan kedua tersangka, Erik dan Jumat dapat dijerat Pasal 170 Ayat 3 tentang pengeroyokan hingga mengakibatan korban meninggal.
"Pelaku akan diancam hukuman 12 tahun kurungan penjara," tegas Kapolres.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunSumsel.com/Edison)