"Pelaku sakit hati karena tersinggung orang tua korban sering menyinggung perasaan kedua pelaku," terangnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa dua pisau dapur, kaos, dan jaket yang digunakan pelaku saat kejadian.
Sedangkan korban NAM dibawa warga ke Puskesmas Panceng yang kemudian dirujuk ke RSUD Ibnu Sina akibat luka-luka yang dialami.
"Kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," pungkas Dawud.
(Surya.co.id, Willy Abraham)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Seusai Tenggak Miras, 2 Remaja di Gresik Tiba-tiba Aniaya Dua Orang Pakai Pisau Dapur