Laporan wartawan TribunBantaeng.com, Achmad Nasution
TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum Satpol PP berbuat asusila pada adik ipar yang berusia 7 tahun.
Perbuatan pelaku terungkap setelah istrinya merasa curiga karena pelaku kerap mencium korban.
Korban kasus pencabulan di Kabupaten Bantaeng, telah didampingi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PMD PPPA), Kabupaten Bantaeng.
Korban, NR (7) yang berstatus sebagai pelajar saat ini diberikan bimbingan konseling psikolog untuk mencegah terjadinya trauma.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang, PPPA Dinas PMD PPPA Kabupaten Bantaeng, Sitti Ramlah.
"Tadi sudah dilakukan konseling dengan psikolog untuk mencegah terjadinya trauma atas apa yang telah dialami korban," kata Sitti Ramlah, kepada TribunBantaeng.com, Sabtu, (26/12/2020).
Kata dia, sebelum pelaku SS (27) ditangkap, rasa kesal selalu muncul dalam diri NR ketika melihat SS.
Baca juga: Misteri Tewasnya TKW di Malaysia, Korban Pembunuhan dan Rudapaksa, Pelakunya Diduga Warga Asal Aceh
Baca juga: Oknum Guru Olahraga SMP Rudapaksa Murid Selama 3 Tahun, Dilakukan di Hotel dan Indekos
Dan menurut keterangan dari pelapor HP (20), yang disampiakan Ramlah selama menginap di rumahnya, NR tidur berlima dalam satu kamar termasuk SS.
"Menurut pelapor, dia itu tidur sekamar 5 orang termasuk suaminya, anaknya dua orang, dan korban," ujarnya.
Namun, kondisinya NR saat ini baik-baik saja, tetapi tetap dilakukan pendampingan sampai dia betul-betul dipastikan tidak mengalami gangguan atas kejadian itu.
"Sekarang korban dalam kondisi baik-baik saja. Tetap Kita lakukan konseling sampai pemulihan trauma dan kita dampingi sampai kasusnya selesai," jelasnya.
Diketahui, oknum Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Bantaeng, SS (27) ternyata tak hanya sekali melakukan pencabulan kepada adik iparnya, NR yang masih berumur 7 tahun.
Aksi bejatnya itu sudah terjadi sehari setelah banjir bandang melanda Bantaeng pada 12 Juni 2020 ketika NR menginap di rumahnya.