TRIBUNNEWS.COM - Polemik siswi nonmuslim SMKN 2 Padang yang diminta pakai jilbab terus bergulir.
Orang tua siswi itu sampai menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal polemik tersebut.
Tak hanya Jokowi, orang tua juga mengirim surat pada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim.
Berikut informasi terbaru yang Tribunnews.com rangkum Senin (25/1/2021):
Alasan Buat Surat
Dikutip dari TribunPadang.com, Kuasa hukum orang tua siswi, Mendrofa, berharap Jokowi dan Nadiem Makarim bisa membuat peraturan pemerintah yang melarang seluruh lembaga pendidikan dari tingkat SD sampai perguruan tinggi agar tidak mewajibkan nonmuslim memakai jilbab.
Ia menyampaikan, bentuk paksaan untuk siswi nonmuslim menggunakan jilbab merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
"Saya menjunjung tinggi haknya untuk menyampaikan ketidaksetujuannya karena kita lihat kalau ada suatu pemaksaan, itu suatu tindakan pelanggaran HAM," tegas Mendrofa.
Baca juga: Komnas HAM Gelar Pertemuan dengan Disdik Sumbar soal Siswi Non-Muslim Dipaksa Pakai Jilbab
Baca juga: Polemik Siswi Non-Muslim Dipaksa Pakai Jilbab Bukti Tindakan Intoleran Masih Ada
Ia melanjutkan, bukan hanya dalam UU Nomor 39 tahun 1999, tapi ada pelanggaran hukum pidana dan Undang-undang perlindungan anak.
"Itu makanya saya mengajukan itu supaya jangan terjadi lagi, makanya kami memberanikan diri untuk mengajukan kepada pemerintah RI melalui presiden dan menteri pendidikan dan Kebudayaan," lanjutnya.
Kata Dinas Pendidikan
Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Habibul Fuadi mengatakan, siswi yang nonmuslim tidak akan diwajibkan memakai jilbab saat sekolah.
"Untuk pakaian sekolah, kita merujuk kepada aturan dari Kementerian," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Senin.
Menurut Habibul, sekolah di Kota Padang memang ada aturan berpakaian muslim.