Kemudian memesan travel untuk pulang ke Wonosobo," tuturnya.
Ia menambahkan bahwa pelaku mempunyai istri dan satu orang anak.
Saat ini pelaku dan istri sahnya sedang proses perceraian.
"Kenal dengan korban sekitar dua tahun," ujarnya
Baca juga: Seorang Muncikari Bunuh Istri Sirinya setelah Berhubungan di Hotel, Jasad Korban Dimasukkan Lemari
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 dan 365 KHUP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pelaku sudah mengenal korban semenjak 2 tahun silam saat berada di sebuah kafe di daerah Cilacap.
Pelaku mucikari
Terungkap jika pelaku ternyata seorang yang mucikari yang menjajakan korban kepada lelaki hidung belang.
Pelaku menjual korban melalui sebuah aplikasi.
Dilansir dari TribunJateng, dalam sehari dia berhasil mencarikan istri sirinya sebanyak 10 pelanggan.
Pelaku memasang tarif sebesar Rp 350 ribu per jam.
"Dari tarif itu saya mendapatkan Rp 100 ribu sedangkan yang perempuan mendapat Rp 250 ribu," ujarnya saat dihadirkan pada gelar Perkara di Mapolrestabes Semarang, Jumat (12/2/2020).
Ia mengatakan jika biaya yang dikeluarkan untuk sewa kamarnya selama sehari sebesar Rp 150 ribu.
Ia pun mengaku baru seminggu menyewa kamar tersebut.