Sebelumnya, persoalan utang menjadi motif yang mendasari penculikan terhadap Muhammad Aldi (18) warga Jalan Sido Ing Lautan Kelurahan 35 Ilir Palembang.
Ketika ditemui di Polsek Ilir Barat 2 Palembang, Aldi yang kini sudah bebas mengatakan, pamannya yang bernama Deni Saputra memiliki utang dengan pelaku sebesar Rp 9 juta.
"Jadi saya diculik supaya utang itu cepat dibayar," ujarnya, Sabtu (20/2/2021).
Penculikan yang dialami Aldi terjadi pada Rabu, (3/2/2021) malam.
Ia baru dibebaskan pada Jumat (19/2/2021) setelah 17 hari dibawa pelaku untuk tinggal di salah satu rumah di kawasan Kabupaten Tulangbawang Lampung.
"Saya tidak tahu persis nama jalannya. Cuma tahu itu di Tulangbawang," ujarnya.
Peristiwa itu bermula ketika Aldi baru pulang bekerja dan mendapat telepon dari seseorang yang mengaku rekan Deni, pamannya.
Buruh bangunan lepas itu, mendapat kabar bila pamannya ditangkap aparat kepolisian lantaran terlibat kasus narkoba.
Aldi yang panik lantas percaya begitu saja dengan ucapan pelaku.
Selanjutnya pelaku mengatakan, bersedia mengantar Aldi ke kantor polisi untuk mendatangi Deni.
"Jadi kami sama-sama naik mobil. Katanya paman saya ditangkap di Kertapati. Sempat kami ke sana, rupanya tidak ada. Dari situ saya dibawa lagi naik mobil dan langsung dibawa ke Tulangbawang," ujarnya.
Baca juga: Kepala Desa di Banten Diculik Lalu Disekap Selama 20 Hari Gara-gara Utang Rp 50 Juta, Ini Faktanya
Selama berada disana, Aldi mengaku dirinya mendapat perlakuan yang baik dari pemilik rumah.
Sedangkan rekaman kekerasan sebagaimana yang tersebar di sosial media, dikatakan Aldi adalah ketika dia baru saja diculik.
Setelah itu, tidak ada lagi kekerasan yang didapatnya selama berada bersama pelaku.