Tersangka mengambil pisau dapur dari balik pakaian lalu menikamkan ke tubuh korban sebanyak 5 kali.
Tak hanya sampai di situ, tersangka juga menyayat leher korban hingga korban meninggal dunia.
Tersangka lalu melarikan diri sebelum kemudian menyerahkan diri ke kantor polisi.
Melihat adanya kejadian itu, seorang saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Magelang. "Mendapat laporan tersebut, Tim Resmob Polres Magelang mendatangi lokasi dan ternyata benar bahwa telah terjadi pembunuhan," ujar dia.
Ronald menyatakan, kasus ini sudah ditindaklanjuti.
Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Magelang dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Motif pelaku melakukan pembunuhan ini, akan kita dalami lagi selain dari motif sakit hati pelaku terhadap korban," ujar dia.
(Kontributor Magelang, Ika Fitriana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sakit Hati, Seorang Pemuda Bunuh Temannya"