TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah setidaknya merekam 3.200 pelanggaran lalu lintas dalam kurun waktu kurang dari empat jam setelah melaunching Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Ribuan pelanggaran tersebut tersebar di semua Polres jajaran yang memasang kamera pengintai.
“Ini bukan jebakan batman, saya harapkan masyarakat semakin patuh dengan adanya ETLE Ini,” ujar Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Selasa (23/3/2021), dikutip dari NTMC Polri.
Baca juga: Apa Itu Tilang Elektronik? Simak Mekanisme Tilang Menggunakan Metode ETLE
Ahmad Luthfi juga menyebut, di wilayah Jawa Tengah sudah ada 21 titik kamera ETLE.
Ke depan pihaknya akan menambah lagi hingga 50 ETLE.
Ahmad Luthfi berharap ETLE bisa terpenuhi di 35 kabupaten/kota yang ada di Jawa Tengah.
Selain itu, Ahmad Luthfi juga mengungkapkan akan melengkapi helm aparat dengan kamera.
“Setiap anggota akan terpasang kamera di masing-masing helm dalam rangka memberikan pendidikan kepada masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas."
"Hal ini dilakukan untuk memberikan tilang kepada pengendara yang melanggar tanpa melalui anggota kita,” tambah Kapolda.
Baca juga: Ini Bentuk Pelanggaran Lalu Lintas yang Bakal Dipotret Kamera ETLE
Selain untuk menghindari interaksi langsung anggota Polantas dengan pengendara, cara itu cukup tepat dilakukan untuk menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi.
Hadir dalam launching nasional ETLE Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Wakil Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu.
Dilaunching Nasional
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi meluncurkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional Tahap Pertama, Selasa (23/03/2021), di Gedung NTMC Polri, Jakarta.
Setelah diluncurkan, E-TLE akan dioperasikan pada 12 Kepolisian Daerah (Polda) dengan 244 kamera tilang elektronik dan 12.004 CCTV.