"Kalau khilaf kenapa dilakukan lebih dari satu kali. Makanya, kami memilih jalur hukum, supaya dia mendapatkan hukuman sepantasnya, dan ada efek jera untuknya," tegas Ibu.
4. Didampingi LBH Lentera
Sementara itu, Yamini dari Lembaga Bantuan HUkum (LBH) Jentera yang mendampingi penyintas (korban) menambahkan, kasus tersebut sudah masuk tahap penyelidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jember.
"Saksi-saksi sudah dimintai keterangan. Visum juga sudah dilakukan. Kami juga memberikan pendampingan psikologi terhadap penyintas," tegas Yamini.
Dia mengapresiasi penyintas yang berani untuk berbicara, dan melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
"Karena bisa jadi, di luar sana, masih ada korban lain yang takut atau tidak berani bicara. Apalagi terduga pelaku ini seorang dosen," tegasnya.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Diyah Vitasari membenarkan penanganan kasus tersebut.
"Besok kami agendakan pemeriksaan terhadap saksi terlapor," ujar Vita. (Sri Wahyunik)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Siapa Dosen PTN di Jember Pelaku Pelecehan Seksual Berkedok Terapi Kanker Payudara? Ini Kronologinya