Hasil pemeriksaan, RI mengaki sudah menikah siri dengan oknum kades tersebut. Meski masing - masing masih berstatus punya pasangan suami dan istri sah.
" Kita mengamankan barang bukti buku nikah milik suami RI, " kata Miko.
Pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan lanjutan.
Tersangka sang kades tidak ditahan. Namun yang bersangkutan wajib lapor dua kali dalam seminggu sampai proses hukum selanjutnya.
" Tidak ditahan karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun dan pertimbangan lain, tidak akan kabur serta roda pemerintahan di desa tetap berjalan, " ungkapnya.
Pasal yang disangkakan, pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
Hasil pemeriksaan lanjutan, tersangka mengakui sudah sebanyak 30 kali berhubungan layaknya suami istri selama dua bulan.
Disinggung status kades dengan istri sahnya, Miko mengaku akan berkoordinasi dengan Pemkab Lamongan.
Sementara itu data yang didapat Surya.co.id, perselingkuhan bermula pada April 2021. Suami RI menaruh curiga terhadap istrinya R-I (30) secara diam – diam, kerab telepoon maupun video call dengan laki - laki lain.
Keluar secara diam - diam dengan Subandi, diingatkan berkali kali oleh suaminya. Namun, tidak diindahkannya.
Pertengkaran memuncak, dan pada April RI meninggalkan rumah dan memilih serumah dengan Subandi hingga pada Jum’at (04/06/2021) dini digerebek.
Perkembangannya, istri sah tersangka meninggalkan Subandi dan memilih bertempat tinggal di rumah Karanggeneng.(Hanif Manshuri)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul 30 Kali Tiduri Istri Orang, Kades Karangwedoro Lamongan Dicokok Polisi Kabur Sembunyi di Atas Plafon