TRIBUNNEWS.COM - Ibu tiri di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat berinisial SA (21) tega menghabisi nyawa anaknya.
Untuk melakukan niat jahatnya itu, SA menyewa pembunuh bayaran berinisial S (26).
S kemudian mengeksekusi korban dengan cara diceburkan ke sungai.
Jasad korban, MYK (7) ditemukan mengambang di Sungai Prawira, Desa Rawdalem, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Kamis (19/9/2021).
Ketika itu, diperkirakan korban sudah meninggal sejak tiga atau empat hari sebelum ditemukan.
Jasad MYP tak sengaja ditemukan oleh seorang warga yang hendak mengambil air wudhu di sungai.
Saat ini, ibu tiri korban dan si pembunuh bayaran telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Baca juga: POPULER Regional: Ibu Tiri Bayar Algojo untuk Habisi Bocah Pakai Miras | Sosok Raja Angling Dharma
Baca juga: Ayah Aniaya Anaknya hingga Tewas, Emosi Tahu Korban Jadi Selingkuhan Istri Orang, Ini Kronologinya
Berikut fakta lengkap terkait kasus ibu tiri sewa algojo untuk habisi bocah di Indramayu, sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari Tribun Jabar:
1. DNA jadi kunci
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian mendapat informasi ada keluarga yang kehilangan anaknya di Desa Benda, Kecamatan Karangampel.
Polisi kemudian melakukan tes DNA terhadap jasad korban dan ayah yang mengaku kehilangan anak tersebut.
Dari situ baru diketahui identitas jasad itu adalah MYK.
Demikian disampaikan Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif.
Setelah itu, kata Lukman, pihak kepolisian mencari dan mengumpulkan informasi dengan siapa korban terakhir kali terlihat saat masih hidup.