News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tukang Cukur di Gresik Buka Klinik Suntik Putih Ilegal, Mengaku Terlilit Pinjol karena Gaya Hidup

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seorang tukang cukur di Gresik buka praktik klinik suntik putih abal-abal atau ilegal.

Karena pendapatan dari potong rambut tak mampu mencukupi kebutuhan gaya hidupnya.

"Saya terlilit hutang pinjol pak," kata MM, dikutip dari Surya.co.id, Sabtu (10/2/2021).

MM (tengah), penyuntik putih abal-abal diamankan di Mapolsek Duduksampeyan, Sabtu (2/10/2021). (Surya/Willy Abraham)

Kata Polisi

Kapolsek Duduk Sampean, AKP Bambang Angkasa menegaskan, apa yang dilakukan MM adalah pelanggaran hukum.

Ini karena pelaku memberikan pelayanan ke masyarakat tanpa memiliki surat tanda registrasi dokter.

Pelaku bekerja sendiri, dengan menawarkan 5 paket suntik putih.

Di antaranya paket premium dibanderol Rp750.000, paket silver seharga Rp1.000.000.

Baca juga: Edarkan Kosmetik Ilegal, Pasutri di Palembang Terancam Denda Rp 1,5 Miliar dan Penjara 15 Tahun

Ada pula paket platinum Rp1.500.000, paket gold Rp2.500.000 dan paket diamond dengan harga Rp3.500.000.

"Pada paket tertinggi diamond, pelaku mencampurkan glutax recombined white dengan cairan NaCL lalu dimasukkan ke tubuh melalui infus," terang Bambang, dikutip dari TribunJatim.

Dari praktek ilegal pelaku, petugas juga mengamankan 2 botol 5cc Glutax Recombined white 2000GS, 1 botol sisa Neutron Vitamin C dan Collagen Extract.

"Juga 4 unit selang infus, 32 jarum infus, 1 kotak tisu alkohol, 1 botol hand sanitizer, 2 kotak plester, 1 unit alat tensi darah digital dan 27 buah alat suntik."

"Semua didapatkan pelaku dari belanja online," bebernya.

Baca juga: Pengangguran Ini Kaya Raya dari Bisnis Obat Ilegal, Punya Tabungan Rp 531 Miliar di 9 Bank

Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dijerat pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau pasal 78 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," tegasnya.

Terakhir Bambang mengimbau, masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan praktik suntik putih tanpa mengantongi izin resmi.

"Karena dikhawatirkan dapat mengancam kesehatan," tandasnya.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(SuryaMalang.co.id/TribunJatim/Willy Abraham)

Berita lainnya seputar Kabupaten Gresik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini