Sebelumnya, Ipda PJ dan anaknya saling lapor ke polisi.
Kapolres Pematang Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar mengatakan pihaknya mengedepankan restoratif justice dalam kasus ini.
Status tersangka anak MFA sudah dicabut seiring dicabutnya laporan pengaduan dari ayahnya.
Boy sendiri mengaku telah memeriksa berkas laporan Ipda PJ kepada anaknya
"Yang bersangkutan sudah mencabur laporan. Proses ini akan kita tindak lanjuti," kata Kapolres kepada wartawan.
Baca juga: Tanah Diserobot Pemilik Lahan Minta BPN Siantar Lindungi Hak Warga Sipil
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Sumut pun angkat jadi bicara. Wakil Ketua LPAI Sumut, Komalasari menilai, anak sebagai masa depan bangsa tidak bisa dipidana apalagi dikriminalisasi seperti kasus ini.
"Korban ini jelas anak di bawah umur menjadi korban kekerasan ayah kandungnya sendiri malah menjadi tersangka atas laporan balik ayahnya yang notabene merupakan oknum anggota Polri berpangkat Ipda di Polres Pematangsiantar, ini kan sangat luar biasa," tegas Wakil Ketua LPAI Sumut, Komalasari.
Melihat kasus ini, maka LPAI Sumut berdasarkan secara Undang-undang Anak Indonesia atas kekerasan yang dialami anak di bawah umur seperti ini maka pihaknya meminta pihak kepolisian agar segera menghentikan kasus ini dan harus memberikan perlindungan secara baik demi psikologis si anak.
"Sebab ini akan menjadi traumatik buat anak dalam tumbuh kembangnya dan terutama mempengaruhi dalam pendidikn yang mereka dapatkan," tegasnya lagi.
Kasus bermula dari perkara galon air
Kejadian itu terjadi pada akhir tahun 2020. Ketika itu Ipda PJ menemui mantan istri Yusmawati Dalimunthe (50) dan anaknya, MFA (16).
Saat itu ia sempat meminta galon air. Namun terjadi perdebatan dengan sang anak.
"Itu semalam mama yang beli, kata (MFA). Terus saya bilang itu uak yang beli sama adek. Singkat cerita terjadilah saling menganiaya. Mereka membuat pengaduan, terus saya membuat pengaduan," kata Pitra, Senin (18/10/2021) sore.
Ipda Pitra kemudian dilaporkan oleh mantan istrinya tersebut pada 3 Desember 2020 sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/2332/XII/2020/SUMUT/SPKT. Karena telah menganiaya sang anak.