"Status saya sudah tersangka, dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pematang Siantar," kata Pitra.
Baca juga: Mencuri Mobil di Siantar, Putra Kabur Hingga Bengkalis, Polisi Terpaksa Melumpuhkannya
Pitra yang tampak berkaca-kaca mengakui dirinya sama sekali tak berniat memenjarakan sang anak.
Ia yang dilaporkan tersebut hanya ingin menyampaikan bahwa dirinya juga mendapat kekerasan.
"Saya mencabut laporan saya pada 18 Oktober 2021. Adapun alasan saya adalah dari hati nurani saya paling dalam. Bahwasanya MFA adalah anak kandung saya. Laki-laki satu-satunya, saya berharap dia sukses meraih cita-citanya," tangis Ipda PJ.
Pitra mengatakan dirinya siap menanggung segara risiko dari laporan mantan istrinya tersebut. Ia berharap dengan dicabutnya laporan ini, tak lagi berpolemik di kemudian hari.
"Saya akan mempertanggungjawabkan perbuatan saya, sesuai laporan Yusmawati Dalimunthe," tutup Pitra.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kasus Polisi yang Menganiaya Anak Kandungnya Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan Siantar