News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UMK Kota Bandung 2022 Naik, Wali Kota Bandung: Tunggu Keputusan Pemprov Jabar

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang. Dalam artikel mengulas tentang UMK Kota Bandung yang direkomendasikan naik dan keputusan dari Pemprov Jabar.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kota Bandung menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) 2022 menjadi Rp 3,74 juta.

Jumlah tersebut, naik dari tahun sebelumnya, yakni Rp 3,62 juta.

Artinya, UMK Kota Bandung naik Rp 118.000.

Menurut Wali Kota Bandung, Oded M Danial, kenaikan UMK saat ini menunggu pengesahan Pemprov Jawa Barat.

"Alhamdulillah sudah selesai (UMK). Sekarang tunggu putusan provinsi."

"Angka 3 koma sekian persen itu kan sudah dibahas di dewan pengupahan yang unsurnya ada dari Pemkot Bandung, Apindo, dan serikat buruh lewat rapat," katanya.

Baca juga: Cara Menghitung UMP dan UMK, Ini Data yang Diperlukan

Diketahui, besaran UMK Kota Bandung yang sudah ditetapkan merupakan hasil musyawarah perwakilan buruh dan pengusaha di dewan pengupahan.

Keputusan diajukan ke pemerintah Provinsi Jawa Barat dan menunggu keputusannya.

Wali Kota Bandung, Oded M Danial melakukan wawancara dan sesi foto bersama Tribun Jabar di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Rabu (21/4/2021). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Dikutip dari Tribun Jabar, Oded juga menyampaikan adanya keluhan yang disampaikan oleh pihak pengusaha maupun buruh terkait UMK.

Meski demikian, dalam penyampaian aspirasi berjalan dengan kondusif.

Seperti buruh menginginkan adanya UMK yang besar, sedangkan pengusaha tak mau terlalu besar.

"Ada saja keluhan dari pengusaha dan buruh. Mereka curhat ke saya sering. Masalah upah ini kan sudah diatur dalam undang-undang dan dibahas di dewan pengupahan."

"Alhamdulillah Kota Bandung kondusif apalagi dalam menyampaikan aspirasinya tak melakukan hal-hal yang anarkis. Jadi, saya mengapresiasinya," ucap Wali Kota Bandung.

Baca juga: Rincian UMK DIY Tahun 2022, Terendah UMK Kabupaten Gunungkidul dan Tertinggi UMK Kota Yogyakarta

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi Jawa Barat 2022 sebesar Rp1.841.487,31.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini