Selain itu, dalam gugatan tersebut, melibatkan juga Oki Melvi Saputri (istri Marno yang sekarang) atau ibu tiri Dian Ayu dan Dion Bagas.
Bahwa, Oki Melvi Saputri ini tidak tahu-menahu akan masalah yang sebenarnya dan masuk dalam turut tergugat.
"Marno sangat keberatan jika istrinya (Oki Melvi Saputri) ini disangkut-pautkan dalam gugatan yang diakukan kedua anak kandungnya itu, " ujarnya.
Pihaknya selaku kuasa hukum dari Marno siap mengikuti apa yang dilakukan penggugat atau siap mengikuti proses yang dilakukan pihak pengadilan. Namun, harapannya permasalahan ini dapat selesai secara kekeluargaan.
"Intinya, mereka yang memulai tentunya mereka juga yang mengakhiri,” tandas Ign Suroso ‘Ucok’ Kuncoro SH MH didampingi Damar Eridho Harestrinanda SH dan Budi Sulistya Aji SH dari Law Office “Fast” & Associates yang berkantor di Jalan Tanjung No 8C Kalicacing, Kota Salatiga.
Sementara itu, Marno ayah kandung Dian Ayu dan Dion Bagas menyatakan, bahwa gugatan anak itu banyak bohongnya dan benar ada rekayasa.
Jika dituduh telah menelantarkan anak sejak perceraian dengan istri pertama (Sugiyah), semua itu bohong. Kalau memang benar kedua anak (Dian Ayu dan Dion Bagas) terlantar, tidak mungkin permintaan apapun darinya dipenuhi.
“Sebagai ayah kandung, saya tetap bertanggungjawab terhadap kedua anak saya itu (Dian Ayu dan Dion Bagas).
Jika tuntutan mereka ingin kuliah ataupun sekolah, saya siap untuk membiayainya. Bahkan, Dion Bagas yang kini berjualan ‘wedangan’ itu, modal usaha juga saya yang memberi.
Terus, yang mana yang mereka katakan kalau saya menelantarkan itu,” kata Marno didampingi Oki Melvi Saputri dan Ign Suroro ‘Ucok’ Kuncoro SH MH.
Namun, jika kedua anaknya itu meminta uang dengan seenaknya sendiri itu yang dirinya keberatan. Pasalnya, dari mana uang itu dan untuk apa juga tidak jelas.
Baca juga: Doddy Sudrajat Berharap Dapat Hak Asuh Anak Vanessa Angel, Tapi Pasrah degan Putusan Pengadilan
Terkait dengan masalah ‘gono-gini’ dengan mantan istrinya, semua sudah dibagi dan untuk kedua anaknya tetap menjadi tanggungjawabnya.
Ini, yang membuat dirinya kaget dan prihatin dikatakan telah menelantarkan anak.
Mohammad Sofyan SH, kuasa hukum penggugat (Dian Ayu Febriana dan Dion Bagas Setyawan) menyatakan, bahwa kedua belah pihak ingin berdamai.