Pengunggah video juga jadi tersangka
Pengunggah video ceramah Bahar bin Smith berisnial TR juga jadi tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Senin (3/1/2021) malam.
Keduanya ditetapkan menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar.
Polisi mengaku sudah mengantongi dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Bahar bin Smith dan TR menjadi tersangka.
"Penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS (Bahar bin Smith) dan saudara TR menjadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman.
Dalam kasus ini TR berperan sebagai orang yang mengunggah video ceramah Bahar bin Smith ke ke YouTube.
Keduanya menjadi tersangka setelah pihak kepolisian menerima laporan bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
Baca juga: Alasan Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Bahar Bin Smith ke Polda Jabar
Laporan polisi tersebut dibuat seseorang berinisial TNA terkait adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 11 Desember 2021.
Atas kasus tersebut Bahar bin Smith dan TR dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 KUHP.
Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
(Nazmi Abdurrahman)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Habib Bahar Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Langsung Layangkan Surat Penangguhan Penahanan