Dari proses screening identitas diketahui DS memang hanya disuruh untuk menjadi joki vaksin dengan iming-iming imbalan.
Baca juga: Tarif Booster Vaksin Belum Keluar, Masyarakat Diminta Menunggu Konfirmasi Resmi Pemerintah
"Memang ada upah yang diterima oleh DS atas kejadian ini yakni uang Rp 500.000. Namun karena ditemukan perbedaan itu vaksin (joki) tidak terjadi," ungkap Irwan.
Irwan mengatakan kejadian percobaan dengan sengaja menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan wabah dapat dijerat Pasal 14 Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular.
"Melanggar aturan itu ancaman hukumannya bisa satu tahun," ujar Irwan. "Selanjutnya kita akan musyawarahkan karena ini kan peristiwa tidak sempat terjadi," jelasnya.
Irwan pun meminta dukungan kepada masyarakat untuk membantu pemerintah dalam penanganan pandemi. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
"Kami sampaikan clue-nya ini jangan menjadi contoh karena tidak membantu pemerintah dalam penanganan penanggulangan wabah," ungkapnya.
Ketiganya yakni CL, DS dan EO sudah diamankan kepolisian untuk diperiksa dan dimediasi dengan pihak puskesmas. Mereka pun meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Penulis: Kontributor Semarang, Riska Farasonalia
Artikel ini telah tayang di Kompas.com