News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Berdalih Punya Komorbid, Seorang Warga Semarang Gunakan Jasa Joki Vaksin Covid-19

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG-  Seorang ibu berinisial CL di Semarang, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena menggunakan joki vaksin Covid-19.

CL mengaku tidak mau divaksin karena merasa sudah kebal dari virus corona. Perempuan ini pernah terjangkit Covid-19 sehingga merasa sudah kebal.

Penangkapan tersebut saat polisi membongkar perjokian vaksin Covid-19 di Kota Semarang.

"Saya berasumsi bahwa saya tidak perlu divaksin karena imun tubuh saya sudah merasa kebal jadi tidak perlu divaksin," kata CL dalam konferensi pers di Markas Polrestabes Semarang, Rabu (5/1/2022).

Baca juga: Jadi Joki Vaksin, Abdul Rahim Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam 1 Tahun Penjara

"Di sisi lain saya punya komorbid," sebut CL.

Namun, pada Senin (3/1/2022), CL harus ke luar kota karena keperluan pekerjaannya.

Jasa transportasi yang akan digunakan CL mengharuskan penggunanya sudah divaksinasi Covid-19.

Dia kemudian mendaftarkan diri untuk divaksinasi di Puskesmas Manyaran, Semarang Barat.

Baca juga: Presiden Jokowi Tinjau Vaksinasi Covid-19 dan Resmikan Renovasi SDN 3 Nglinduk

Setelah itu, CL bercerita kepada tetangganya IO untuk dimintai tolong mencarikan joki vaksin.

Lalu, IO memperkenalkan DS kepada CL karena bersedia menjadi joki vaksin.

Pada saat DS berangkat ke Puskesmas Manyaran untuk divaksin, petugas merasa curiga.

Ketika dilakukan screening identitas terdapat perbedaan yakni foto di KTP berbeda dengan wajah aslinya.

Lantas, pihak puskesmas melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.

"Dari keterangan saksi yakni pegawai puskesmas ditemukan seseorang dengan membawa identitas atas nama CL. Jadi DS ketika datang membawa dentitas atas nama CL," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar.

Dari proses screening identitas diketahui DS memang hanya disuruh untuk menjadi joki vaksin dengan iming-iming imbalan.

Baca juga: Tarif Booster Vaksin Belum Keluar, Masyarakat Diminta Menunggu Konfirmasi Resmi Pemerintah

"Memang ada upah yang diterima oleh DS atas kejadian ini yakni uang Rp 500.000. Namun karena ditemukan perbedaan itu vaksin (joki) tidak terjadi," ungkap Irwan.

Irwan mengatakan kejadian percobaan dengan sengaja menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan wabah dapat dijerat Pasal 14 Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular.

"Melanggar aturan itu ancaman hukumannya bisa satu tahun," ujar Irwan. "Selanjutnya kita akan musyawarahkan karena ini kan peristiwa tidak sempat terjadi," jelasnya.

Irwan pun meminta dukungan kepada masyarakat untuk membantu pemerintah dalam penanganan pandemi. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.

"Kami sampaikan clue-nya ini jangan menjadi contoh karena tidak membantu pemerintah dalam penanganan penanggulangan wabah," ungkapnya.

Ketiganya yakni CL, DS dan EO sudah diamankan kepolisian untuk diperiksa dan dimediasi dengan pihak puskesmas. Mereka pun meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Penulis: Kontributor Semarang, Riska Farasonalia

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini