TRIBUNNEWS.COM - Kasus pimpinan pondok pesantren merudapaksa santriwatinya terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel).
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 50 tahun berinisial MS.
Sementara korbannya anak didik dari pelaku sendiri, S (19).
Akibat ulah pelaku, korban hamil dan sudah melahirkan seorang bayi.
Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Beriku fakta-faktanya dirangkum dari Sripoku.com, Rabu (5/1/2022):
Baca juga: Herry Wirawan Ngaku Khilaf Rudapaksa Belasan Santriwati
Kronologi kejadian
Aksi tak terpuji pelaku berawal pada April 2021.
Saat itu suasana baru memasuki bulan suci Ramadhan.
Para santri dan santriwati pulang ke kampung halaman karena berpuasa hari pertama.
Namun korban S tidak memutuskan pulang dengan alasan kampung halamannya jauh.
S pun menginap seperti biasa di asrama.
Kondisi itu dimanfaatkan oleh pelaku.
Ia mendatangi asrama tempat S menginap.
Di lokasi kemudian ia melampiaskan hasratnya ke korban.