Namun tak memberitahukan dengan gamblang siapa ayah dari jabang bayi.
"Tibanya kita di sana, kata pak Yai sebutan tersangka MS, anak itu bukan sakit tapi kedatangan bayi," bebernya.
Baca juga: Herry Wirawan Beri Jawaban Berbelit-belit Saat Ditanya Soal Motif Rudapaksa 13 Santriwati
Ayah korban yang terkejut mendapati putrinya tiba-tiba telah melahirkan mempertanyakan yang telah menghamili anaknya, hingga pelaku MS seolah-olah pasang badan.
"Saya tanya siapa yang tanggung jawab ini, dia jawab kamu nggak usah cari kemana-mana. Ini biarlah aku (mbah yai) yang tanggung jawab," jelasnya.
Sr yang kecewa kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Pengakuan MS
Ia mengaku khilaf sehingga perbuatan tersebut bisa terjadi.
"Khilaf, tidak sadar, cuma satu kali," kata MST saat dihadirkan di Mapolres OKU Selatan, Senin (3/1/2021) kemarin.
MS mengaku tak diberitahu korban perihal santriwatinya hamil.
Menurut dia, korban hamil tanpa sepengetahuan dirinya.
Baca juga: Modus Janji Dinikahi jika Hamil, Pemuda di Lampung Rudapaksa Siswi SD, Korban Dipaksa Masuk Kamar
"Saya tak pernah diberi tahu kalo korban hamil," kata dia.
Fakta lain terungkap, MS pernah berurusan dengan hukum sebelumnya.
Ia pernah dilaporkan ke polisi dan dipenjara terkait kasus pelecehan pada tahun 2006 silam.
Kini MS terancam kembali merasakan dinginnya tembok penjara selama dua belas tahun.
Ia dijerat pasal 285 KUHP.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Sripoku.com/Alan Nopriansyah)
Berita lainnya seputar kasus rudapaksa.