AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menyampaikan, pelaku penyekapan bocah di bawah umur di Sumedang akan menjalani tes kejiwaan.
"Tersangka S akan menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih Kota Bandung lantaran penyataannya kerap berubah-rubah," ujarnya, Kamis, seperti diberitakan TribunJabar.id.
Sementara itu, kata Eko, R kini berada di tempat yang aman.
"Saat ini korban tengah berada di tempat aman yang tak bisa saya sebutkan lokasinya."
"Yang jelas dalam perawatan Dokkes Polres Sumedang dan Dokkes Polda Jabar. Kami berharap traumanya hilang," imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 1 dan ayat 2, San pasal 351 dengan ancaman 5 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJabar.id/Kiki Andriana) (Kompas.com/Kontributor Sumedang, Aam Aminullah)