TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa pelaku rudapaksa 13 santri di Bandung Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri kimia.
Herry juga dijatuhi denda Rp 500 juta.
Ternyata Herry Wirawan tak sendiri.
Sejumlah pelaku kejahatan juga dituntut hal serupa.
Tuntutan jaksa itu dibacakan langsung Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana dalam sidang Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).
Selain hukuman kebiri kimia, jaksa juga meminta hukuman tambahan lain berupa pengumuman identitas agar disebarkan.
"Kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas agar disebarkan, dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia," kata Asep N Mulyana usai sidang tuntutan, Selasa, dilansir Kompas.com.
Dikenakannya tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia itu karena adanya sejumlah pertimbangan yang memberatkan terdakwa.
Baca juga: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati: Komnas HAM Tidak Sepakat hingga Tanggapan Kuasa Hukum Korban
Pertama, Herry Wirawan menggunakan simbol agama dalam lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban terperdaya.
Kemudian, perbuatan Herry dinilai dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat dan mengakibatkan korban terdampak secara psikologis.
"Terdakwa menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," katanya, dikutip dari TribunJabar.id.
Daftar Pelaku Perkosaan yang Dituntut atau Divonis Hukuman Kebiri Kimia
Hukuman kebiri kimia ini bersumber dari PP No. 70 Tahun 2020.
Meski sudah ada vonis yang dijatuhkan, pelaksanaan hukuman kebiri kimia menuai kontroversi karena ditolak oleh kalangan dokter karena dianggap melanggar etika profesi dokter.