Kuasa hukum Herry, Ira Mambo, mengatakan, berkas pembelaan untuk kliennya sudah siap dan akan disampaikan kepada majelis hakim.
"Saya akan memberikan pembelaan secara tertulis dan Herry diberi kesempatan untuk pembelaan terhadap tuntutannya," ujar Ira saat dihubungi, Selasa (18/1/2022).
Materi pembelaan, kata dia, dibuat berdasarkan dakwaan dan fakta persidangan.
Namun, Ira tidak menjelaskan secara terperinci apa saja dalil dan permohonan yang akan disampaikan dalam pleidoi nanti.
"Kami secara hukumnya dan Herry diberi kesempatan untuk mengungkapkan sendiri," katanya.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati.
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Pemuda yang Merudapaksa Santriwati di Magelang, Begini Penjelasan Kapolres
Tuntutan terhadap terdakwa yang telah merudapaksa 13 siswa di Bandung ini dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/1/2022).
Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, Herry Wirawan hadir langsung mendengarkan tuntutan.
"Kami pertama menurut terdakwa dengan hukuman mati."
"Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku."
"Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," ujar Asep N Mulyana.
Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (Nazmi Abdurrahman)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dituntut Hukuman Mati, Herry Wirawan Masih Bisa Bercanda.dan Berinteraksi dengan Warga Binaan Lain