Dengan begitu, Supriadi memastikan bakal menindak tegas siapapun yang terbukti bersalah untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Tapi memang untuk kasus ini Polda Sumsel belum menanganinya karena kemarin sudah ditangani oleh Mabes Polri. Jadi fokusnya selesaikan dulu satu kasus yang ditangani Mabes Polri itu," ujarnya.
"Namun jika nanti ada informasi anggota yang terlibat (korupsi) akan kita tangani sesuai aturan yang berlaku. Contohnya seperti yang disebutkan saksi, katanya Kasat Serse menerima (dana), nah akan kkta proses itu. Kalau memang terbukti akan kita proses siapa saja yang terlibat. Tapi memang belakangan sudah disampaikan bahwa Kasat Serse Muba saat itu sudah almarhum sekarang," lanjut dia.
Sosok AKBP Dalizon
AKBP Dalizon diketahui sudah dicopot dari jabatannya.
AKBP Dalizon diberhentikan sementara dari jabatanya sebagai Kapolres OKU Timur berdasarkan Surat Perintah Kapolda Sumsel Nomor:Sprin/2294/XII/HUJ.6.6./2021. Surat ini ditandatangani Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto MH tertanggal 19 Desember 2021.
Jabatan AKBP Dalizon digantikan oleh AKBP Arif Hidayat Ritonga.
Diketahui AKBP Arif Hidayat Ritonga sebelumnya merupakan Kabagwassidik Ditreskrimsus Polda Sumsel.
AKBP Arif akan menjabat sebagai PLT Kapolres OKU Timur.
Dari informasi yang dihimpun Tribun Sumsel di lapangan, AKBP Dalizon diberhentikan sementara dari jabatanya karena dalam rangka pelaksanaan penyelidikan/klarifikasi dugaan pelanggaran dari Biro Paminal Divropam Polri.
Berikut ini profil AKBP Dalizon yang dicopot dari jabatannya. Dia menduduki jabatan Kapolres OKU Timur sejak September 2020.
Baca juga: Polres Banyuasin Masih Selidiki Temuan Mayat di Kebun Karet, Tak Ditemukan Tanda Kekerasan
Ia duduk menggantikan AKBP Erlin Tangjaya yang mendapat jabatan baru sebagai Kapolres Musi Banyuasin.
Kepada wartawan, saat itu AKBP Dalizon mengaku sudah menduduki nyaris seluruh posisi yang ada di kepolisian.
Mulai dari Patwal (Patroli Pengawal), Reserse, Res Narkoba hingga bidang Provost dan Pengasuh