News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

5 Fakta Pasutri di Bantul Jual Bakso Ayam Tiren: Sudah Beraksi 7 Tahun, Ngaku Senang Diciduk Polisi

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menangkap sepasang suami istri MHS (51) dan AHR (50) asal Jetis, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang telah membuat bakso ayam tiren sejak 2015 silam (Kanan). Produk bakso ayam tiren milik pelaku (Kiri).

Keduanya dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 204 ayat (1) KUHP atau pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau UU Nomor 12 tahun 2012 tentang pangan perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1996 tentang pangan.

Keduanya terancam penjara 15 tahun.

5. Mengaku senang ditangkap

MHS (51), satu tersangka penjual bakso daging ayam tiren, mengaku menyesali perbuatannya.

Namun, MHS juga senang setelah ditangkap oleh pihak kepolisian.

Ini karena dengan ditangkap, dia dan istrinya AHR (50), tak lagi bisa melakukan kejahatan tersebut.

"Senang sekali (tertangkap) karena bisa berhenti (membuat bakso ayam tiren). Yang jelas saya mengakui kesalahan dan siap dengan risikonya," kata MHS.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJogja.com/Santo Ari)(Kompas.com/Markus Yuwono)

Berita lainnya seputar Kabupaten Bantul.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini