News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tangap IRT Penjual Bensin Eceran Oplosan Pertalite dan Minyak Hitam di Sumatera Selatan

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Polres Musi Banyuasin Sumatera Selatan menangkap seorang ibu rumah tangga, Sri Wahyuni (40) karena menjual bensin oplosan pertalite dan minyak hitam.

TRIBUNNEWS.COM, MUSI BANYUASIN - Polres Musi Banyuasin Sumatera Selatan menangkap seorang ibu rumah tangga, Sri Wahyuni (40) karena menjual bensin oplosan pertalite dan minyak hitam.

Sri Wahyuniditangkap Unit Pidsus Polres Muba dikediamannya di Desa Karang Anyar, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba, Kamis (27/1/22) lalu.

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio SIK mengatakan penangkapan terhadap tersangka Sri Wahyuni dilakukan  sekitar pukul 02:00 WIB.

Ia ditangkap di ruko miliknya yang beralamatkan di jalan Palembang- Jambi KM 105 samping SPBU 24.307.160 Desa Suka Maju, Kecamatan Babat Supat.

“Tersangka ini sebelum diamankan pihaknya telah mendapatkan informasi mengenai adanya masyarakat umum yang melakukan pengoplosan BBM.

Baca juga: 6 Korban Miras Oplosan di Jepara Jateng Pulang dari Rumah Sakit

Setelah dilakukan pengecekan ditemukan sebanyak 11 jerigen ukuran 35 liter minyak pertalite yang sudah dioplos dan alat serta bahan-bahan yang digunakan untuk mengoplos minyak BBM jenis pertalite, "kata Alamsyah, Kamis (10/2/22).

Dari keterangan terhadap tersangka, dirinya mengaku telah mengoplos 11 jerigen minyak pertalite itu lalu hendak untuk dijual.

"Tersangka mengakui telah mencampur minyak pertalite itu dengan minyak mentah hitam dan di campurkan serbuk pewarna. Sehingga hasilnya seperti minyak pertalite,”ungkapnya.

Selain mengamankan tersangka turut juga kita amankan barang bukti berupa 11 jerigen minyak pertalite yang sudah di oplos, 17 jerigen kosong, 4 buah drum plastik, 4 buah drum besi 1 set alat jual minya pertamini, 2 buah tedmon, 1 buah mesin penyedot air beserta selang, 1 buah corong minyak, 1 kaleng yang berisikan bubuk warna hijau, 1 kaleng yang berisikan bubuk warna biru, 1 kaleng yang berisikan bubuk warna kuning, 1 buah sendok, 1 botol air mineral yang berisikan cairan berwarna hijau kehitaman, 1 buah ember cat dan 1 unit hp.

Baca juga: 8 Korban Miras Oplosan di Jepara Masih Dirawat, Tersangka Beberkan Asal Pasokan Miras

Lebih lanjut ungkap Alamsyah, tersangka sendiri dalam satu hari bisa menjual sebanyak 1 drum minyak pertalite oplosan.

"Terhadap tersangka akan kita jerat pasal 54 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang migas dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 60 Milyar, "jelasnya.

Sementara itu, Sri Wahyuni mengaku sudah sekitar 6 bulan menjual minyak pertalite oplosan, hal tersebut diketahui dari melihat video yang ada media sosial.

"Saya lihat di Youtube pak jadi saya ikutin, kalau untuk melakukan ini sudah 6 bulan. Setelah di oplos saya jual di depan ruko pakai mesin Pertamini kalau untuk perliternya 1,800 dan saya jual Rp 8 ribu perliter,”ujarnya.

Cara membedakan minyak oplosan

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini