News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siswa SMA di Kota Kendari Jadi Tersangka Kasus Tabrak Lari, Korbannya Perwira Polisi

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosok pengemudi mobil tabrak polisi lalu lintas atau polantas Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), ternyata anak di bawah umur. Ditetapkan tersangka namun tak jalani penahanan

Laporan Wartawan Tribun Sultra  Fadli Aksar

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Polisi menetapkan siswa SMA penabrak polisi lalu lintas di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial MSA (17) jadi tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan penyidik Jatanras, Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara ( Polda Sultra ), pada Selasa (8/2/2022).

Kompol Anggi Anpoliki Putra Siahaan, perwira menengah polisi menjadi korban tabrak lari di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan kini menjadi Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Kepolisian Resor atau Polres Baubau ditabrak saat bertugas mengatur lalu lintas.

Peristiwa itu terjadi di Jl Buburanda, Depan Mc Donalds, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Kamis (3/2/2022) sekira pukul 07.00 Wita.

Terduga penabrak polisi ini yakni siswa kelas 2 di salah satu SMA di Kota Kendari, berinisial MSA (17), anak seorang dokter.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Polda Sultra, AKBP Roni Syahendra mengatakan, siswa tersebut sudah jadi tersangka.

Baca juga: KPK Agendakan Periksa 3 Orang Saksi Terkait Kasus Suap Wali Kota Bekasi, Termasuk Kadisdik Bekasi

"Sudah jadi tersangka, dijerat dengan pasal 212 subsider 213 KUHP," kata AKBP Roni Syahendra saat dihubungi melalui telepon, Jumat (11/2/2022).

Pasal tersebut, kata Roni terkait dugaan tindak pidana melawan petugas kepolisian saat menjalankan tugas.

Meski jadi tersangka, siswa kelas 2 SMA itu tak ditahan dan hanya dibebani wajib lapor ke Polda Sultra.

"Tidak ditahan karena di bawah umur dan ancamannya di bawah 4 tahun," jelasnya.

Kronologi Tabrak Lari

Berikut cerita Kompol Anggi Anpoliki Putra Siahaan, perwira menengah polisi korban tabrak lari di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Polisi yang bertugas sebagai Kepala Seksi BPKB Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara ( Polda Sultra) ini menceritakan kronologi saat dirinya ditabrak siswa SMA.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini