News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wanita Muda Dibunuh Pacar Usai Bercinta di Bogor, Pelaku Sempat Berniat Kubur Korban di Kontrakan

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga menunjukkan TKP penemuan mayat wanita di Kampung Pisang, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (9/2/2022).

"Setelah itu, tersangka sempat meninggalkan jasad korban beberapa hari di kontrakan tersebut sambil berpikir bagaimana menyembunyikan jasad," terang Siswo.

Bahkan tersangka sempat berupaya menggali lantai di dalam kontrakannya untuk mengubur korban namun gagal.

"Kemudian tanggal 8 Februari 2022 dia membungkus mayat korban sedemikian rupa seperti paket. Kemudian berusaha mencari sungai di daerah Bogor," katanya.

Saat tersangka berkeliling dengan motor sambil membawa korban untuk mencari sungai demi membuang jasad korban, kejadian tidak terduga terjadi

Saat pelaku melintasi jalan tanah berlumpur di perkampungan Kampung Pisang, Cibinong Bogor, motor pelaku terpeleset lalu terjatuh termasuk bungkusan jasad korban.

"Ketika (pelaku) mau mengangkat (bungkusan jasad korban), tidak kuat karena berat, sehingga ditinggalkan," katanya.

Keesokan harinya pada tanggal 9 Februari 2022, bungkusan mirip paket berisi jasad korban itu ditemukan warga Kampung Pisang Cibinong kemudian dilaporkan ke polisi.

Saat polisi melakukan penyelidikan, polisi mendapati data laporan orang hilang dengan ciri-ciri yang mirip dengan korban wanita inisial SN tersebut.

Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar laporan orang hilang tersebut adalah korban yang ditemukan tewas terbungkus plastik dan kardus mirip paket di Cibinong, Kabupaten Bogor.

"Kami memperoleh informasi bahwa terakhir pergi korban dijemput seorang laki-laki. Kemudian hari Kamis 10 Februari 2022 kami berhasil melakukan penangkapan pelaku AS. Tersangka kami tangkap di jalan Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan. Pelaku melakukan perlawanan, sehingga kami beri tindakan tegas," kata Siswo.

Atas kasus ini, kata Siswo, tersangka AS dijerat pasal 338 dan Pasal 340 KUHP tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Pelaku Residivis

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan pun mengatakan bahwa tersangka AS sebelumnya pernah terjerat kasus penganiayaan terhadap anak.

"Tersangka ini residivis, pada 2019 pernah terjerat kasus penganiayaan terhadap anak," kata AKP Siswo.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini