Pada kasus penganiayaan terhadap anak tersebut, AS divonis kurungan selama 6 bulan.
Mirisnya, korban penganiayaan tersebut adalah anak kandung AS sendiri.
"Vonis 6 bulan penjara, korbannya anaknya sendiri," kata Siswo.
Ketika hendak ditangkap atas kasus pembunuhan wanita berinisial SN (25), terangka AS juga sempat melawan petugas sampai akhirnya diberi timah panas di bagian kaki.
"Pelaku melakukan perlawanan sehingga kami beri tindakan tegas," katanya. (Tribunnewsbogor.com/ Naufal Fauzy/ Yudistirawanne/ Vivi Febrianti)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Bekap IRT dengan Bantal karena Cemburu, Buruh di Bogor Sempat Keliling Bawa Jasad Pacar Naik Motor