News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Rudapaksa Santri

Keluarga Korban Kecewa Hakim Bebaskan Herry Wirawan dari Hukuman Mati

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Herry Wirawan terdakwa kasus perkosaan 13 santriwati digiring petugas masuk mobil tahanan seusai dihadirkan pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Herry hukuman mati dengan alasan dianggap kejahatan luar biasa, kemudian menuntut hukuman kebiri kimia, denda Rp500 juta subsider satu tahun kurungan, harus membayar restitusi kepada anak-anak korban sebesar Rp330 juta, dan menuntut aset terdakwa disita. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Ucapan itu lantas membuat Herry Wirawan bingung apakah dia harus melepas rompi di ruang sidang atau di toilet lantaran hakim ketua mengatakan di belakang.

Dia pun nampak menengok ke arah hakim seolah menanyakan maksudnya "di belakang''.

Melihat Herry Wirawan yang tampak kebingungan, JPU kemudian mengarahkan terdakwa untuk ke belakang area sidang untuk melepas rompinya.

Walhasil saat menjalani sidang vonis, Herry Wirawan mengenakan kemeja putih, celana panjang hitam, kopiah hitam dan masker putih.

Artikel ini telah tayang di Tribun Jabar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini