"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia. Lagipula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup," katanya.
Nantinya, biaya restitusi untuk para korban pemerkosaan Herry Wirawan dibebankan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).
"Sehingga total keseluruhan restitusi 12 orang anak korban berjumlah Rp331.527.186," katanya.
Deretan kejahatan Herry Wirawan
Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati kini dijatuhi vonis penjara sumur hidup, hari ini Selasa, 15 Februari 2022.
Diketahui Herry dinyatakan oleh hakim bersalah sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Dan hakim menilai kejahatan yang dilakukan Herry sangat serius, bahkan tidak ada yang dapat meringankannya.
Di mana dirinya telah merudapaksa santriwatinya, hingga hamil, dan melahirkan.
Tidak hanya itu saja berikut deretan kesalahan atau kejahatan yang dilakukannya, dikutip Tribunnews dari berbagai sumber:
1. Mesin uang
Diketahui, awalnya para santri yang menjadi korban tersebut bermaksud menuntut ilmu di pesantren milik Herry lantaran gratis.
Mayoritas para santriwati berasal dari kelurga menengah ke bawah, bahkan ada yang merantau dari Garut.
Kuasa hukum korban, Yudi Kurnia, mengatakan para santriwati itu tidak sepenuhnya belajar 100 persen, namun dijadikan mesin uang oleh pelaku.
Setiap harinya santriwati tersebut ditugaskan oleh pelaku membuat banyak proposal untuk menggaet donatur agar mau berdonasi untuk pesantren tersebut, dikutip dari TribunJabar.id.