TRIBUNNWEWS.COM, YOGYAKARTA - Masih ingat Mary Jane Veloso atau Mary Jane, warga asal negara Filipina yang tertangkap tangan membawa heroin seberat 2,6 kilogram di Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta.
Mary Jane berasal dari keluarga miskin di Filipina yang harus pergi ke luar negeri mencari nafkah.
Mary hanya sekolah hingga level SMP lalu menikah dini dan mendapatkan kekerasan dari suaminya.
Ia berjuang untuk menghidupi dua anaknya Mark Darren dan Mark Daniel.
Ia terjebak dalam jaringan narkoba dan ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta.
Ia terbukti membawa narkoba jenis heroin seberat 2,6 kilogram senilai Rp 5,5 miliar saat turun dari pesawat terbang rute Kuala Lumpur-Yogyakarta pada 2010.
Statusnya kini terpidana mati setelah menjalani proses persidangan yang berjalan panjang.
Baca juga: 7 Fakta PMI asal Indramayu di Hongkong yang Divonis 20 Tahun karena Ada Heroin di Kamar Kosnya
Mary Jane sempat mengalami kejadian luar biasa selama menjalani proses hukum.
Ia lolos dari maut jelang menanti giliran maju di depan regu tembak di Pulau Nusakambangan pada 2015.
Dikisahkan, ibu dua anak saat itu ditempatkan di Lapas Kelas IIA Wirogunan Yogya, hingga pada Jumat (24/4/2015) pukul 01.41 WIB dipindah ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Malam itu beberapa tahun yang lalu, Lapas mendapatkan perintah untuk memindahkan Mary Jane ke Nusakambangan, Jumat dini hari.
Setelah mendapatkan perintah, pihak lapas langsung membangunkan Mary Jane yang tertidur lelap di Lapas yang bera da di pusat Kota Yogya itu.
Ketika dibangunkan Mary Jane tidak kaget dan tampak tenang.
Perempuan itu juga sudah mengerti ia dibangunkan untuk segera dipindahkan ke lokasi eksekusi mati.
Setelah bangun Mary Jane menyempatkan diri untuk berdoa sebelum akhirnya di bawa ke Cilacap.
Tapi sapa sangka, dia akhirnya balik lagi ke Yogyakarta.
Catatan Tribunjogja.com, Mary Jane kala itu menjadi satu-satunya dari sembilan terpidana mati yang sudah dijadwalkan eksekusi.
Instruksi dari presiden turun pada detik-detik menjelang Mary Jane akan menghadap regu tembak.
Alasannya, ibu dua anak asal Filipina itu masih dibutuhkan keterangannya karena perekrutnya.
Kala itu penyelidikan dibutuhkan lebih lanjut atas andil keterlibatannya.
Pihak Mary Jane sudah menempuh berbagai upaya hukum.
Upaya hukum telah ditempuhnya sampai ditolaknya Peninjauan Kembali (PK) kedua namun di detik-detik akhir menjelang eksekusi, presiden Jokowi menundanya.
Sebelumnya Presiden Filipina meminta langsung kepada Indonesia untuk menunda eksekusi terhadap perempuan yang kala itu masih berumur 30 tahun.
Kabar terbaru Mary Jane terungkap pada kunjungan Wakil Menteri Hukum dan HAM ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Yogyakarta di Wonosari, Gunungkidul.
Baca juga: Terlibat Perdagangan 28,5 Gram Heroin, Punithan Divonis Hukuman Mati Lewat Persidangan Virtual
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) RI, Edward Omar Sharif Hiarij melakukan kunjungan pada Kamis (17/02/2022) .
Edward disebut sempat berbicara secara khusus dengan Mary Jane Veloso.
Ini diungkapkan oleh Kepala LPP Kelas IIB Yogyakarta Ade Agustina.
"Tadi beliau sempat wawancara dengan MJ, itu termasuk bagian dari kunjungan beliau," kata Ade.
Mary Jane diketahui sebagai terpidana mati kasus penyelundupan narkoba namun hingga kini belum ada kepastian hukumnya, terutama dalam hal eksekusi hukuman tersebut.
Ade menilai pertemuan antara Mary Jane dengan Wamenkumham bisa memberikan harapan terkait kepastian hukumnya.
Apalagi menurutnya, aktor utama dari jaringan penyelundupan narkoba itu kabarnya sudah diamankan.
"Info yang didapat Mary Jane juga berpeluang jadi saksi dalam persidangan," ungkapnya.
Menurut Ade, upaya keringanan hukum terhadap wanita asal Filipina tersebut sudah dilakukan lewat grasi dan peninjauan kembali (PK) namun keduanya ditolak.
Ia pun berharap Mary Jane mendapat angin segar dengan adanya kunjungan Wamen.
Apalagi menurutnya, Wamen sempat memuji bakat Mary Jane yang dinilainya luar biasa.
"Tadi beliau meminta Mary Jane bersabar dan soal kepastian hukumnya akan dibicarakan lebih lanjut," ujar Ade. (Tribunjogja.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kabar Mary Jane, Terpidana Mati yang Batal Dieksekusi Regu Tembak Lapas Nusakambangan