Namun, ada sisa yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Berdasarkan pengakuan SM, kejadian tersebut dipicu rasa marah karena sang istri menggugat cerai.
Padahal, SM mengaku masih mencitai Fitriani.
Wakapolres menambahkan, SM akan dijerat Pasal 187 ke-1 KUHP tentang Pembakaran.
Dia terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara. (Tribunbanyumas/jti)
BERITA REKOMENDASI