News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria di Purbalingga Ngamuk Setelah Diceraikan Istri, Perabotan Dirusak

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Namun, ada sisa yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.

Berdasarkan pengakuan SM, kejadian tersebut dipicu rasa marah karena sang istri menggugat cerai.

Padahal, SM mengaku masih mencitai Fitriani.

Wakapolres menambahkan, SM akan dijerat Pasal 187 ke-1 KUHP tentang Pembakaran.

Dia terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara. (Tribunbanyumas/jti)

Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Marah Diceraikan, Warga Purbalingga Bakar Barang-barang Istri. Kini Terancam 12 Tahun Penjara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini