Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana atas nama tersangka Muhammad Arham dari Kejaksaan Negeri Takalar.
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer menyampaikan Kejaksaan Negeri Takalar juga telah menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
"Kepala Kejaksaan Negeri Takalar akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," ujar Leonard dalam keterangannya, Jumat (18/2/2022).
Adapun Muhammad Arham adalah tersangka dugaan kasus pencurian. Kejadian itu terjadi di pinggir jalan poros, Dusun Sawakung, Desa Tamasaju, Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan, Kamis (16/12/2021) lalu.
Awalnya, tersangka yang sedang berangkat kerja melintasi jalan tersebut dengan memakai sepeda motor miliknya.
Baca juga: Benda Mirip Bom yang Ditemukan Petani Luwu Sulsel Diamankan di Koramil Larompong
Tiba-tiba terlintas dipikiran tersangka yang terdesak kebutuhan biaya melahirkan sang istri yang memasuki usia kandungan 9 bulan.
Namun, kata Leonard, gaji tersangka sebagai buruh harian lepas tidak mencukupi serta sudah berusaha mencari pinjaman dan tidak berhasil.
Tersangka pun melihat sepeda motor Yamaha F1ZR warna orange terparkir dipinggir jalan milik korban.
"Saat itu tersangka karena terpaksa berhenti dan menghampiri sepeda motor tersebut lalu menghidupkan mesin menggunakan kunci sepeda motor milik tersangka karena kondisi stop kontak motor korban sudah dalam keadaan longgar atau dol kemudian membawanya ke rumah tersangka tanpa seizin korban, setelah itu tersangka kembali lagi untuk mengambil sepeda motornya," jelas Leonard.
Selanjutnya, tersangka menggadaikan motor korban seharga Rp1,5 juta dengan alasan kebutuhan biaya melahirkan istri.
Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp2,5 juta.
Lalu, kata Leonard, Kejaksaan pun mencoba melakukan restoratif justice atas kasus tersebut.
Dalam kegiatan itu diputuskan bahwa dengan alasan kemanusiaan Kepala Kejaksaan Negeri Takalar menggantikan uang yang dipakai oleh tersangka untuk biaya persalinan istrinya.