"Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun," jelas Leonard.
Tak hanya itu, kata Leonard, alasan restoratif justice lainnya adalah karena telah dilakukan perdamaian antara tersangka, korban, penyidik Polsek Galesong Utara, tokoh masyarakat dan fasilitator pada Senin 14 Februari 2022 di Kantor Kejaksaan Negeri Takalar.
"Kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya serta korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan," ujar Leonard.
Leonard menuturkan motor yang sempat digadaikan tersangka juga sudah dikembalikan kepada korban.
Karena itu, kasus ini diselesaikan secara restoratif justice karena alasan kemanusiaan.
"Tersangka melakukan perbuatannya karena alasan ekonomi dan tersangka merupakan tulang punggung keluarga dan bayi yang baru dilahirkan membutuhkan kasih sayang kedua orang tua," pungkas dia.