TRIBUNNEWS.COM - Seorang petani bernama Jumani (55) di Kabupaten Pringsewu, Lampunh harus berurusan dengan polisi.
Ia ditangkap karena menjalankan bisnis prostitusi di rumahnya di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.
Bisnis haram itu dimulai saat ia sering diminta temannya untuk mencarikan pekerja seks komersial (PSK).
Jumani mematok tarif Rp 200 ribu untuk pelangganya.
Ia mengaku terpaksa menjalankan bisnis esek-esek karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Jumani mengaku menyediakan perempuan panggilan di rumahnya karena adanya peluang.
Mengingat, beberapa temannya meminta kepadanya untuk dicarikan PSK.
"Kadang-kadang kasihan temen, nyari-nyari (PSK) nggak ada. Ya sudahlah saya yang nyariin," katanya di hadapan penyidik Polsek Pringsewu Kota, Jumat (18/2/2022).
Baca juga: Salon Pangkas Rambut Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Petugas Temukan Pasangan Tanpa Busana
Bisnis Esek-esek di Rumah
Jumani (55), seorang petani di Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa, Pringsewu, Lampung, menjalankan bisnis esek-esek di rumahnya sendiri.
Jumani tidak bisa mengelak saat Tekab 308 Polsek Pringsewu Kota mendatangi rumahnya, Kamis (17/2/2022) pukul 20.30 WIB.
Ia mengaku sudah menerima dua pria hidung belang untuk berhubungan dengan seorang PSK berinisial M (34).
Wakapolres Pringsewu Kompol Doni Dunggio didampingi Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri mengatakan, Jumani menjalankan bisnis itu di rumahnya.
Mirisnya lagi, Jumani tidak sendirian tinggal di rumah tersebut, melainkan bersama keluarganya.
Baca juga: Cerita Pria di Riau Ditangkap saat Malam Pertama, Dilaporkan Istri karena Nikah Lagi Tanpa Izin
Baca juga: Petani di Lampung Ditangkap Polisi Karena Jadi Muncikari: Sewakan Kamar dan Perempuan
Tarif Rp 200 Ribu
Jumani diamankan polisi karena menjadi muncikari.
Penangkapan Jumani bermula dari informasi masyarakat terkait keberadaan praktik prostitusi di kediaman Jumani.
Lantas petugas Tekab 308 Polsek Pringsewu Kota melakukan penyelidikan dan mendapati adanya kegiatan prostitusi itu.
"Tersangka menyediakan jasa PSK (pekerja seks komersial) serta menyewakan tempat," ujar Wakapolres Pringsewu Kompol Doni Dunggio dalam ekspose, Jumat (18/2/2022).
Modusnya, kata Doni, pelaku menghubungi PSK setelah mendapat pelanggan.
Kepada pria hidung belang, Jumani menawarkan jasa PSK dengan tarif Rp 200 ribu.
Dari setiap transaksi tersebut, Jumani mendapat imbalan Rp 50 ribu dari sewa kamar.
Baca juga: Kronologi Kiai di Banyuwangi Dibacok Orang yang Telah Dikenalnya, Pelaku Berhasil Ditangkap
"Sebelum diamankan, tersangka sudah menerima dua orang tamu untuk melakukan hubungan dengan seorang PSK berinisial M," ucapnya.
Jumani digelandang ke Mapolsek Pringsewu Kota dengan barang bukti tiga handphone, uang tunai Rp 200 ribu, sepeda motor, tisu bekas pakai, dan seprei.
Polisi membongkar praktik prostitusi yang terjadi di wilayah Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Saat ini perkara tersebut sedang dalam penyidikan Polsek Pringsewu Kota.
Wakapolres Pringsewu Kompol Doni Dunggio didampingi Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri mengekspose perkara prostitusi tersebut, Jumat (18/2/2022).
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pengakuan Petani di Pringsewu Jalankan Bisnis Prostitusi di Rumahnya
(Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)