Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rocky Sirait menuntut terdakwa Dewi dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
JPU menilai perbuatan terdakwa Dewi melanggar Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana tindak pidana penggelapan.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU menuturkan, perkara yang menjerat warga Jalan Hos Cokrominoto Kecamatan Medan Perjuangan itu, bermula saat terdakwa ingin bergabung dengan Arisan Kece Medan.
Baca juga: Suami Bantu Istrinya Jalankan Arisan Bodong Rp 21 M, Modus Adakan Arisan Sistem Lelang
Yang mana sebelumnya saksi koban Wahyuni (saksi korban) yang merupakan owner arisan tersebut, tidak mengenal terdakwa, namun terdakwa sudah mengenal saksi korban sebagai owner di Arisan Kece Medan dan Duos dari teman saksi korban bernama saksi Jessica Novia.
Setelah beberapa lama menjadi member arisan Kece Medan, terdakwa tidak bermasalah dan berjalan lancar.
Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi korban Wahyuni lalu meminta agar ia mencarikan Investor dalam arisan Duos untuk dipinjam dana sebesar Rp 25 juta, sebagai modal usaha suaminya di Aceh.
"Terdakwa menjanjikan akan membayar dan memberikan profit kepada investor. Karena pada Arisan Kece Medan terdakwa saat itu tidak bermasalah, sehingga saksi korban percaya lalu mencarikan investor buat terdakwa," kata JPU Rocky.
Selanjutnya pada tanggal 04 April 2021 bertempat di rumah saksi korban di Jalan Bhayangkara Komplek Krakatau Kecamatan Medan Tembung, saksi korban mendapat investor atas nama Yudi lalu mentransfer dana tersebut sebesar Rp 25 juta.
Lantas, terdakwa berjanji akan membayar dan memberikan profit sebesar 20 %/ 60 hari dengan 4 kali pembayaran cicilan.
Namun pada tanggal 19 April 2021 terdakwa telah melakukan pembayaran cicilan sebesar Rp. 8.750.000, sedangkan untuk pembayaran cicilan tanggal 04 Mei 2021, tanggal 19 Mei 2021 dan tanggal 03 Juni 2021 terdakwa tidak melakukan pembayaran cicilan sama sekali.
Hal tersebut pun terus berulang hibgga terdakwa mengutang Rp 90 juta pada korban.
(cr21/tribun-medan.com)
Berita ini telah tayang di Tribun Medan berjudul:
DITUNTUT 2,5 Tahun Penjara Dugaan Penggelapan Uang Arisan Online, Wanita Ini Mohon Dibebaskan