"Tersangka ke sungai di sekitar lokasi pembunuhan, lalu mencuci pisau yang digunakan untuk melakukan pembunuhan."
"Kemudian tersangka membuang satu set pakaian yang digunakan saat melakukan pembunuhan ke sungai tersebut dan tersangka kembali ke gubuk tempat ia menunggu kebun durian," ungkap Ferdiansyah.
Saat ini, tersangka sudah diamankan ke Polres Lampung Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Barang bukti yang diamankan berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna cokelat dengan panjang sekitar 23 cm, satu buah senter kepala, dua buah durian, serta satu set pakaian korban," katanya.
Pihak juga kepolisian akan melakukan tes kejiwaan guna memastikan kondisi tersangka.
"Ke depan kami akan melakukan observasi (tes kejiwaan) terhadap tersangka di RSJ Kemiling Bandar Lampung guna melihat kondisi kejiwaan pelaku," tutupnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunLampung.co.id /Yogi Wahyudi)(Kompas.com/Tri Purna Jaya)