TRIBUNNEWS.COM - Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dir Tahti) Polda Gorontalo, AKBP Beni Mutahir, tewas ditembak oleh tahanan kasus narkoba, RY (31).
Penembakan itu terjadi di rumah RY di Jalan Mangga, Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, Senin (21/3/2022).
AKBP Beni Mutahir ditembak di bagian kepala menggunakan senjata rakitan milik RY.
Diberitakan TribunGorontalo.com, Polda Gorontalo menegaskan AKBP Beni Mutahir melanggar kode etik profesi.
Sebab, Beni menyalahgunakan posisinya sebagai Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dir Tahti) untuk mengeluarkan tahanan RY.
"AKBP Beni Mutahir melanggar Pasal 13 Ayat 1. Pasal itu menyebutkan setiap anggota Polri dilarang menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan,” ujar Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Wahyu Tri Cahyono, di Media Center Polda Gorontalo, Rabu (23/3/2022).
Baca juga: Kronologi Lengkap AKBP Beni Ditembak Tahanan: Korban Tampar Pelaku, 7 Polisi Langgar Kode Etik
Baca juga: Almarhum AKBP Beni Mutahir Dimakamkan di Malang
Beni juga dinyatakan melanggar Pasal 13 huruf f yang berbunyi:
“Dilarang mengeluarkan tahanan tanpa perintah tertulis dari penyidik, atasan penyidik atau penuntut umum, atau hakim yang berwenang," kata Wahyu melengkapi.
7 Anggota Polri Terseret Pelanggaran Kode Etik
Selain Beni, tujuh anggota Polri yang bertugas menjaga RY saat itu, juga melanggar Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian soal Etika Kelembagaan.
Menurut Wahyu, ketujuh anggota itu tidak mencegah perbuatan Beni dalam mengeluarkan tahanan.
Meski Beni adalah atasan mereka, namun dalam Pasal 7 ayat 3 menyebutkan, setiap anggota Polri yang berkedudukan sebagai bawahan wajib menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan.
Baca juga: Fakta-fakta AKBP Beni Mutahir Tewas Ditembak Tahanan Kasus Narkoba, Korban Hendak Jemput Pelaku
Baca juga: Kesaksian Tetangga Soal AKBP Beni Mutahir, Perwira Polisi yang Tewas Ditembak Tahanan
Pelaku Dijemput Langsung oleh Korban
Kombes Wahyu Tri Cahyono menyampaikan, pelaku dijemput langsung oleh korban di sel tahanan pada Senin dini hari.
Saat itu, pelaku mengaku kepada korban bahwa ia memiliki masalah rumah tangga.
Korban yang bersimpati, menemui petugas jaga ruang tahanan dan meminta izin membawa pelaku ke rumah pribadinya yang berada di Perumahan Asparaga tersebut.
“RY meminta tolong kepada korban agar diantar ke rumah menemui istrinya."
"Pada pukul 03.00 WITA, korban menjemput pelaku di ruang tahanan Polda,” kata Wahyu, Rabu, dikutip dari TribunGorontalo.com.
Pukul 04.00 WITA, adik pelaku mendengar korban dan pelaku sempat cekcok.
Penyebabnya karena pelaku ternyata tidak mau diajak kembali ke sel tahanan.
"Korban pun menampar pelaku,” ucap Wahyu.
Tamparan itu direspons oleh pelaku dengan membanting telepon genggam milik korban.
Kemudian, pelaku mengambil senjata rakitan miliknya dan menodongkannya ke korban.
"Pelaku menembak korban sebanyak satu kali membuat korban meninggal dunia,” jelas Wahyu.
Baca juga: FAKTA AKBP Beni Mutahir Tewas Ditembak Tahanan Kasus Narkoba, Pelaku Pakai Senjata Rakitan
Baca juga: Profil AKBP Beni Mutahir, Polisi yang Tewas Ditembak Tahanan Kasus Narkoba, Dikenal Religius
Adik Pelaku Juga Jadi Tersangka
Setelah melakukan perbuatannya, pelaku menyerahkan senjata kepada adiknya.
Atas perbuatannya, pelaku dan adiknya disangkakan menggunakan pasal 338 KUHP tentang pidana pembunuhan yang disengaja.
Sementara, adik pelaku berinisial R-TY dikenakan Undang-undang nomor 12 tahun 1951 tentang keterkaitan senjata api ilegal.
Polda Gorontalo Usut Senjata Rakitan Milik Pelaku
Ada tiga kasus di balik penembakan AKBP Beni Mutahir, yakni dugaan kasus penyalahgunaan kewenangan.
Kemudian, kasus penembakan terhadap korban.
Terakhir, kasus kepemilikan senjata rakitan oleh RY.
"Ada tiga kasus yang sedang kita usut. Pertama soal dugaan penyalahgunaan kewenangan, penembakan dan kepemilikan senjata rakitan," kata Wahyu di Mapolda, Rabu, dilansir TribunGorontalo.com.
Berdasarkan informasi, korban terkena peluru dari senjata rakitan di bagian pelipis kiri.
Penembakan terjadi satu kali di bagian pelipis kiri tembus ke kanan.
AKBP Beni Mutahir Dimakamkan di Malang
Diberitakan Kompas.com, jenazah AKBP Beni Mutahir dimakamkan di Desa Slorok, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (22/3/2022).
Prosesi pemakaman dilakukan pada pukul 17.30 WIB dan selesai pukul 19.00 WIB.
Puluhan keluarga dan tetangga terlihat memadati prosesi pemakaman perwira menengah tersebut.
Jenazah dipikul oleh anggota polisi ke tempat pemakaman.
Hanya saja tidak ada upacara militer dalam prosesi pemakaman tersebut.
Baca juga: AKBP Beni Mutahir Tewas Ditembak Tahanan, Tetangga: Bapak Rajin Salat, Selalu Tepat Waktu
Baca juga: AKBP Beni yang Tewas Ditembak Tahanan Adalah Alumni Akpol 1998
Musriadi (70) yang rumahnya tepat berada di depan rumah Beni mengatakan, almarhum dikenal sebagai orang yang ramah dan baik.
Namun, selebihnya ia tidak banyak mengenal Beni karena jarang pulang ke Malang.
Menurutnya, Beni terakhir pulang ke Malang saat hadir dalam pemakaman mertuanya pada Agustus 2021.
"Ini bukan rumah tempat kelahiran Pak Beni. Tapi rumah mertuanya. Kalau aslinya beliau orang Bandung," kata Musriadi, Selasa.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunGorontalo.com/Ahmad Rajiv Agung Panto) (Kompas.com/Kontributor Kabupaten Malang, Imron Hakiki)