TRIBUNNEWS.COM - Pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur ditangkap polisi.
Ia diringkus di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Pria berinisial AA (48) itu ditangkap karena telah merudapaksa santriwatinya yang masih di bawah umur.
AA diamankan di rumah warga yang ia tumpangi.
Proses penangkapan terhadap tersangka tersebut dapat dikatakan panjang.
Sebab, tersangka sempat kabur saat proses pelaporannya tengah dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Tak tanggung-tanggung, tersangka kabur jauh keluar Pulau Kalimantan, tepatnya di sekitar wilayah Jawa Timur.
Baca juga: Oknum Mahasiswa Nyaris Rudapaksa Tetangga Kos, Teriakan Korban Bikin Pelaku Panik Lalu Kabur
Hal tersebut diketahui saat pihak kepolisian melakukan penyidikan terhadap lokasi tersangka, karena sebanyak dua kali pemanggilan tak direspons oleh tersangka.
Bahkan, sebelum surat pemanggilan itu dilakukan, tersangka sempat izin ke kampung halamannya di Jawa untuk melakukan isolasi mandiri (Isoman) sekaligus ada urusan keluarga di kampungnya.
Namun setelah itu, tersangka tak kunjung kembali hingga akhirnya pihak kepolisian melakukan pemanggilan sebanyak dua kali berturut-turut.
Di mana pemanggilan pertama sebagai tersangka dilakukan pada 11 Maret 2022.
Namun yang bersangkutan tidak hadir, kemudian kembali dilakukan pemanggilan tersangka untuk kedua kalinya pada 16 Maret 2022, namun tetap tersangka tidak menghadiri.
"Selanjutnya kami keluarkan DPO untuk tersangka pada 25 Maret 2022 kemarin," ucap Kapolres Kukar, AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kasat Reskrim AKP Dedik Santoso, Minggu (27/3/2022).
Baca juga: Anak 9 Tahun Dirudapaksa Sepupunya di Sulsel, Pelaku Beraksi di Samping Paman Korban yang Tertidur
Baca juga: Berawal Saat Pacaran Di Kebun Sawit, Siswi SMP di Bengkulu Dirudapaksa Empat Pemuda
Ia menjelaskan, proses penangkapannya tersebut dilakukan setelah dikeluarkan DPO terhadap tersangka.