Masyarakat juga harus tau, yang dihadapi itu adalah DPO sekaligus residivis narkoba yang bisa saja mengancam nyawa petugas," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Keluarga Tammikha, warga Gampong Pu’uk, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar melaporkan oknum Tim Sat Narkoba Polresta Banda Aceh ke Mapolda Aceh, Rabu (6/4/2022).
Tammikha sebelumnya meninggal dunia setelah dilumpuhkan polisi saat penggerebekan kepemilikan sabu-sabu seberat 16 gram.
Baca juga: BNN Kota Malang dan Polresta Malang Kota Musnahkan 18,6 Kilogram Narkoba dan 20.000 Pil Doubel L
Saat itu, tersangka dijelaskan mencoba melawan polisi menggunakan senjata tajam, hingga akhirnya harus dilumpuhkan.
Petugas langsung menolongnya dengan membawa ke RSUZA. Namun, dalam perjalanan ke rumah sakit, tersangka meninggal dunia.
Atas kejadian itu, keluarga tidak menerima dan melaporkan hal itu ke Polda Aceh.
Didampingi Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), keluarga tersangka melapor oknum tim Sat Narkoba Polresta Banda Aceh ke Polda Aceh.(*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polda Kembali Tegaskan, DPO Narkoba yang Dilumpuhkan di Aceh Besar karena Membahayakan Petugas