News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Culik dan Aniaya Satu Keluarga, Ketua OKP di Medan Ditetapkan Jadi Tersangka

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fadli Setiawan, korban penculikan anggota OKP saat melapor ke Polrestabes Medan, Rabu (6/4/2022)

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pria berinisial J, seorang ketua organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) dilaporkan telah menculik dan menganiaya satu keluarga di di kawasan Medan Area.

J dilaporkan oleh korbannya Fadli Setiawan (30), warga Jalan Sutrisno, Kecamatan Medan Area.

"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini anggota sedang melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial J," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus, Senin (11/4/2022).

Firdaus menjelaskan, J yang menjabat sebagai Ketua OKP terbukti menganiaya pelapor bersama sejumlah anggotanya.

Ketua OKP itu beberapa kali memukul korban di bagian wajah.

"Keterlibatan tersangka J ini, dia melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan ke arah bagian pipi korban, sehingga mengalami luka," ujarnya.

Kasus penganiayaan itu bermula ketika Pilu Yuliadi, ayah dari pelapor Fadli bertengkar dengan seorang wanita bernama Novi pada Kamis (31/3/2022) lalu.

Setelah kejadian itu, Novi yang merupakan kerabat Ketua OKP di Medan Area melapor pada J.

Lalu, pelaku J pun menjemput Pilu Yuliadi dan beberapa orang keluarganya termasuk Fadli dan dibawa ke markas OKP di kawasan Medan Area.

Baca juga: Bupati Langkat Nonaktif Jadi Tersangka TPPO dan Penganiayaan, Ini Kata Komnas HAM

Di sana, J dan pelaku lainnya langsung menghajar para korban dan selanjutnya menyerahkan Pilu ke Polsek Medan Area.

"Terhadap tersangka Pilu memang sudah ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Medan Area, karena melakukan tindakan pidana penganiayaan," katanya.

Kompol M Firdaus menegaskan, atas perbuatannya pelaku J terancam hukuman lima tahun penjara.

"Penyidik menerapkan pasal 170 Jo 351 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara lima tahun enam bulan," tuturnya.

Sebelumnya, sejumlah anggota OKP berseragam loreng oranye cokelat hitam menculik dan aniaya satu keluarga di Kota Medan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini