News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisah Rentenir di Sulsel Tahan Jenazah Sepupunya Karena Belum Lunasi Utang

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana rumah duka Rusli Daeng Sutte (39) warga Dusun Bontoloe, Desa Bontoloe, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar diduga ditahan oleh seorang rentenir yang menagih utang.

Tak lama, kepokanan Rusli mendatangi DN untuk melunasi utang Rp 2 juta yang didapat dari patungan. Padahal, menurut keterangan istri Rusli, suaminya utang Rp 500.000.

Namun, utang yang ditagih DN mencapai Rp 2 juta.

"Alhamdulillah utangnya sudah dilunasi dengan patungan, jumlahnya Rp 2 juta. Utang almarhum dari pengakuan istrinya Rp 500.000, tapi kalau menurut si rentenir Rp 2 juta," ujar dia.

Siapa DN itu?

Rentenir tersebut hendak menagih utang almarhum Rusli), yang masih berhubungan keluarga dengannya. DN merupakan sepupu Rusli.

Kepala Dusun Kardi Situju mengatakan, wanita tersebut berasal dari Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Ia tiba di rumah duka saat jenazah Rusli hendak dimandikan. Sempat terjadi percekcokan antara keluarga almarhum dengan rentenir tersebut.

"Pada waktu itu sempat terjadi kisruh, sehingga warga mengamankan si penagih ini untuk diarahkan di salah satu rumah warga," ujarnya, dikutip dari Tribun Timur.

Larang jenazah dimandikan sebelum utang almarhum dibayar

Kardi menjelaskan, adu mulut itu bermula saat DN melarang warga memandikan jenazah Rusli sebelum utangnya dibayar.

Baca juga: Viral Prosesi Penyelenggaraan Jenazah Warga Tertahan Rentenir yang Menagih Utang, Apa Kata MUI?

Pihak keluarga dan warga sempat memberikan pemahaman kepada DN agar almarhum dimakamkan lebih dulu, lantas barulah membahas utang piutangnya.

Keponakan Rusli, Hendri, menuturkan, meski telah diberi penjelasan, DN tetap bersikeras dengan sikapnya.

Utang tersebut akhirnya dibayar. "Sudah dilunasi utang om saya hari itu juga, karena jenazah om saya dilarang dimandikan sebelum utangnya dilunasi," ucapnya.

Menurut Kardi, utang almarhum dilunasi dengan cara patungan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini